A . Alur Sertifikasi Guru tahun 2011
Dari hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru yang telah diselenggarakan lebih kurang 4 tahun, didapatkan bahwa ada perbedaan perilaku guru yang telah mendapat sertifikat pendidik melalui jalur fortofolio dengan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), terutama pada kompetensi pedagogik dan komptensi profesional guru. Guru yang mengikuti PLPG ada perubahan yang signifikan dibandingkan dengan guru yang lulus portofolio. Memperhatikan hasil evaluasi tersebut, maka sejak tahun 2011 pola sertifikasi guru ada sedikit modifikasi sehingga dapat menjaring guru yang benar-benar memiliki kompetensi profesional dan pedagogik yang tinggi melalui uji awal apabila guru ingin mengikuti jalur portofolio. Apabila guru yang memilih jalur portofolio tidak memenuhi persyaratan untuk menyusun portofolio dan portofolio yang disusun setelah dinilai tidak memenuhi skor yang ditetapkan, maka guru dapat mengikuti jalur PLPG.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 65 huruf b dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan melalui pola: (1) uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio, dan (2) pemberian sertifikat pendidik secara langsung. Sedangkan pola yang baru penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.
1. Penilaian Portofolio (PF)
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Sertifikasi guru pola PF diperuntukan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi serta memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola itu. Sementara itu, bagi guru yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi namun tidak memiliki kesiapan diri untuk mengikuti sertifikasi melalui pola PF, dibolehkan mengikuti sertifikasi pola PLPG.
Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.
a) Peserta wajib mengikuti tes online. Soal tes disediakan oleh KSG melalui WEB yang hanya dapat dibuka di ICT Center.
b) ICT Center sebagai tempat pelaksanaan tes ditetapkan oleh KSG.
c) Peserta yang mencapai skor sama dengan atau lebih tinggi dari batas kelulusan yang ditetapkan oleh KSG dinyatakan lulus.
d) Peserta yang lulus tes mendapatkan bukti kelulusan dari ICT Center dan diberi waktu untuk menyusun portofolio. Fotokopi bukti kelulusan tes dilampirkan dalam bendel portofolio. Peserta yang tidak lulus dalam tes secara otomatis menjadi peserta sertifikasi pola PLPG.
e) Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan diteruskan kepada Rayon LPTK untuk dinilai oleh asesor.
Apabila hasil penilaian PF peserta sertifikasi guru dapat mencapai batas kelulusan, dilakukan verifikasi terhadap berkas PF yang disusun. Apabila hasil verifikasi mencapai batas kelulusan dan dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila hasil penilaian PF tidak mencapai batas kelulusan, guru secara otomatis menjadi peserta sertifikasi pola PLPG.
Apabila skor hasil penilaian PF mencapai batas kelulusan, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap berkas PF yang disusun.
Apabila hasil penilaian PF belum mencapai batas kelulusan, guru yang bersangkutan secara otomatis menjadi peserta pola PLPG.
2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Pemberian sertifikat pendidik secara langsung didahului dengan verifikasi dokumen. Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a. Kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b
b. Golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, (2) tidak lulus penilaian portofolio dan/atau guru yang tidak memiliki kesiapan diri, dan (3) memilih langsung mengikuti PLPG. PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.
A. Persyaratan Sertifikasi Guru
Guru masuk kuota ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut: (1) masa kerja sebagai guru, (2) usia, (3) pangkat dan golongan, (4) beban kerja, (5) tugas tambahan, dan (6) prestasi kerja. Sedngasyarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
a. Guru Masih Aktif Mengajar di Sekolah di Bawah Binaan Depdiknas (Kemendiknas) yaitu Guru yang Mengajar di Sekolah Umum
b. Guru yang diangkat dalam Jabatan Pengawas: 1) Bagi yang Bukan dari Guru, harus diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, (sebelum 1 Desember 2008 (Pasal 67) 2) Bagi yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru tetapi Memiliki Pengalaman Formal sebagai Guru.
c. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan prov/kab/kota. Mengajar di Sekolah Umum
d. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan prov/kab/kota.
e. Pada tanggal 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun
f. Memiliki NUPTK.
2. Persyaratan Khusus Pola PF dan PLPG
a. Kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izi n penyelenggaraan/terakreditasi.
b. Masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 6 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Terbit (30 Des 2005) yang bersangkutan sudah menjadi guru.
c. Belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila sudah: pada 1 Januari 2010 mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, ATAU mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a
3. Persyaratan Khusus Pola PSPL
a. Memiliki kualifikasi akademik Magister (S-2) atau Doktor (S-3) dari PT Terakreditasi dalam Bidang Kependidikan atau Bidang Studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya atau guru kelas atau guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b,
b. Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
1 komentar:
saya guru b.inggris smp.negeri di lam sel masa kerja kerja 18 tahun sering mengikuti diklat dan penataran, mohon info untuk penilaian jalur porto folio...trims...
Posting Komentar