Jumat, 08 Juli 2011

KENAIKAN PANGKAT GURU : ANTARA HARAPAN DAN REALITA




Naik pangkat atau jabatan merupakan suatu dambaan bagi setiap guru. Dahulu, guru tidak perlu bersusah-susah mengurusi kenaikan pangkat. Jika sudah tiba waktunya, setiap empat tahun guru berhak mengajukan kenaikan pangkat. Persyaratan yang diperlukan untuk kenaikan pangkat pun sangat sederhana. Setelah persyaratan kenaikan pangkat diajukan, guru tinggal menunggu surat keputusannya dan hamper dipastikan surat keputusan tersebut turun tepat waktu.

Sejak diberlakukannyan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
jabatan fungsional guru diberlakukan sama dengan jabatan fungsional dosen. Kenaikan pangkat dan jabatan guru ditentukan dengan angka kredit. Apalagi, guru-guru yang bergolongan IVa dan IV b angka kredit yang diajukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan mencakup karya tulis ilmiah. Dengan cara ini, seorang guru tidak bias naik pangkat jika angka kreditnya belum terpenuhi.

Apakah yang dimaksud dengan angka kredit? Angka kredit adalah satuan dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Menyimak batasan angka kredit di atas, seorang guru wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai seorang pendidik dengan batas tertentu sehingga yang bersangkutan mendapatkan penghargaan yang pantas atau sesuai dengan unjuk kinerjanya. Adapun butir-butir kegiatan yang wajib dilaksanakan guru agar memperoleh penghargaan kenaikan pangkat dan jabatan terdiri atas (1) pendidikan, (2) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan, (3) pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan (4) penunjang tugas guru.

Angka kredit fungsional bagi seorang guru merupakan simbol prestasi atau kinerjanya. Semakin banyak dan lengkap angka kredit yang dikumpulkannya semakin tinggi symbol prestasi kerjanya. Simbol/lambang tersebut perlu dikendalikan karena pada hakikatnya simbol/lambang tersebut mencerminkan penilaian kualitas profesional guru. Jabatan dan pangkat yang disandang seorang guru PNS mencerminkan bobot kualitas profesional seorang guru. Oleh karena itu, tidak benar kalau Guru PNS yang jabatan/pangkatnya tinggi, tetapi kualitas profesionalnya tidak berbeda dengan jenjang jabatan/pangkat guru di bawahnya.

Sebenarnya kenaikan pangkat/jabatan guru dengan cara seperti ini akan lebih banyak positifnya daripada negatifnya. Bagi guru yang memiliki kompetensi yang bagus, berdedikasi tinggi, aktif, kreatif, dan inovatif memandang bahwa cara seperti ini adalah cara yang tepat bagi dirinya untuk pengembangan kariernya. Guru bisa berkompetisi dengan yang lainnya dan bisa naik pangkat tanpa harus menunggu empat tahun. Tetapi, bagi guru yang tidak aktif dan kreatif memandang cara seperti ini adalah cara yang kurang tepat. Mereka akan terhambat kenaikan pangkatnya karena tidak mencapai angka kredit yang ditentukan.

Unsur yang dinilai dalam angka kredit untuk kenaikan pangkat atau jabatan terdiri atas unsur utama dan penunjang. Nilai angka kredit komulatif minimal yang harus dipenuhi untuk unsur utama paling kurang 90%, sedangkan unsur penunjang paling banyak 10%. Seorang guru tidak bisa naik pangkat jika tidak meeuhi syarat minimal tersebut. Contoh, kebutuhan angka kredit bagi guru pertama golongan IIIa dengan angka kredit 100 yang akan mengajukan kenaikan pangkatnya ke golongan IIIb dengan angka kredit 150. Angka kredit yang dikumpulkannya sebanyak 50 yang terdiri atas unsur utama minimal 45 (90%) dan unsur penunjang maksimal 5 (10%).


Rincian unsur utama dan unsur penunjang yang perlu dilakukan guru adalah sebagai berikut. Unsur utama terdiri atas tiga unsur, yaitu (1) pendidikan, meliputi pendidikan formal dan diklat prajabatan (2) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dan (3) pengembangan keprofesian berkelanjutan. Unsur penunjang tugas guru terdiri atas tiga unsur, yaitu (1) memperoleh gelar/ijazah yang tidak relevan, (2) memperoleh penghargaan/tanda jasa, dan (3) melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru. Guru dapat naik jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi disamping memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan, juga harus memenuhi jumlah minimal angka kredit yang diwajibkan dari subunsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, yang meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.

Unsur utama yang ketiga yaitu pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah unsure yang paling banyak ragamnya. Unsur ini terdiri atas pengembangan diri, meliputi diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Unsur publikasi ilmiah meliputi hasil penelitian atau gagasan inovatif dan buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru. Unsur karya inovatif meliputi menemukan teknologi tepat guna, menemukan /menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga, dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.

Peraturan Menegpan dan Reformasi Birokrasi No.16 Tahun 2009 serta Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No.03/V/PB/2010 dan No.14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya berintikan hal-hal berikut ini. Peraturan tersebut mengatur tentang empat jabatan fungsional guru (pertama, muda, madya, dan utama). Guru akan dinilai kinerjanya dan wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun. Beban mengajar guru 24 – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 konseli per tahun. Jumlah angka kredit yang diperoleh guru, tergantung pada hasil penilaian kinerjanya dan PKB (sistem paket). PKB harus dilaksanakan sejak golongan III/a melalui pengembangan diri. Sejak golongan III/b dilakukan bersama dengan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun. Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai (125%, 100%, 75%, 50%, 25%). Peningkatan karier guru ditetapkan melalui penilaian angka kredit oleh tim penilai.

Berapa banyakkah kebutuhan angka kredit guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan? Berdasarkan Permennegpan & RB No.16/2009 pasal 12, jenjang jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut. Jabatan fungsionalnya terdiri atas empat jenjang yaitu guru pertama, guru muda, guru madya, dan guru utama. Adapun berdasarkan urutan kepangkatan dan golongan guru sama dengan PNS lainnya dari golongan IIIa dengan pangkat peñata muda sampai dengan golongan IVe dengan pangkat pembina utama. Angka kredit terendah golongan IIIa (penata muda)=100, IIIb (piñata muda Tk I)=150, IIIc (piñata)=200, IIId (peñata Tk I)=300, IVa (Pembina)=400, IVb (Pembina Tk I)=550, IVc (Pembina utama muda)=700, IVd (Pembina utama madya)=850, IVe (pembina utama)=1050. Guru golongan IIIa atau dengan pangkat piñata muda akan naik ke golongan IIIb atau dengan pangkat piñata muda Tk I membutuhkan angka kredit 50 dan begitu pula jika akan naik ke golongan IIIc atau dengan pangkat peñata. Penjelesan tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi kenaikan golongan seorang guru semakin banyak angka kredit yang dibutuhkannya.

Bisakah guru pertama golongan IIIa mencapai jabatan fungsional guru utama golongan IVe? Peraturan di atas diberlakukan antara lain bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru. Semakin tinggi jabatan guru berarti semakin berkualitas seorang guru tersebut dan hal ini antara lain dihargai dengan kenaikan pangkat/golongannya. Seorang guru yang sudah puluhan tahun mengabdi, tetapi tidak pernah naik pangkat menunjukkan bahwa guru tersebut kurang berkualitas. Sebaliknya, seorang guru yang belum lama mengabdi dan kenaikan pangkat/golongannya sudah tinggi menunjukkan bahwa seorang guru tersebut berkualitas. Untuk itu, bagi guru yang berorientasi pada pengembangan karier tidak akan sulit untuk bisa mencapai golongan yang tertinggi.

Sampai dengan saat ini, guru golongan IIIa sampai dengan IIId yang akan naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi belum diwajibkan menyusun karya tulis ilmiah. Persyaratan publikasi ilmiah selama ini hanya diberlakukan bagi guru yang akan naik pangkat dari golongan IVa, IVb, IVc, dan IVd. Tetapi, pada tahun depan persyaratan tersebut akan diberlakukan pada guru golongan III. Kenaikan pangkat guru dari golongan IIIb ke golongan yang lebih tinggi wajib menyertakan publikasi ilmiah. Bagi guru yang bergolongan IIIa yang akan naik ke golongan IIIb cukup memenuhi unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui pengembangan diri.

Berdasarkan tuntutan di atas, guru tidak bias berpangku tangan seperti dahulu, mengajar, mengajar, dan mengajar kemudian naik pangkat. Ke depan, guru tidak bias lagi memastikan bahwa ketika pensiun berada pada golongan berapa. Peraturan kenaikan pangkat akan berubah sewaktu-waktu dan semakin ke depan semakin bertambah tuntutannya. Guru perlu gigih bekerja, memburu unsure utama dan unsure penunjang agar terpenuhi angka kreditnya untuk kenaikan pangkat. Sekarang ini adalah era kompetisi dan dan oleh karena itu guru pun harus bertindak cermat, cepat, dan tepat. Tanpa upaya seperti itu, jangan berharap guru bias naik pangkat.

Benarkah banyak guru yang tertunda naik pangkatnya? Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkannya? Bagaimanakah kiatnya agar guru bisa cepat naik pangkat? Melalui rubric ini akan diungkap lebih jauh hal-hal yang bertemali dengan beberapa pertanyaan di atas.

1 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More